Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) BNPB dan atau BPBD mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi melibatkan kementrian/lembaga dan atau SKPD teknis lainnya. (3) Kepala BNPB/BPBD menyusun laporan evaluasi bersama lembaga perencana berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan kementrian/lembaga dan kepala SKPD. (4) Prinsip pemantauan dan evaluasi mengacu pada : a. Dokumen RENAKSI yang telah ditetapkan Kepala BNPB atau Kepala BPBD. b. Tujuan pembangunan daerah dan nasional sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah dan nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut dari pemantauan dan evaluasi sebagaimana ditetapkan pada ayat (4) akan diatur lebih lanjut dalam bentuk pedoman operasional yang ditetapkan Kepala BNPB.
