PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan dikeluarkannya peraturan ini maka Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Selain yang sudah ditetapkan dalam pedoman umum ini, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan daerah atau ketentuan lain yang bersifat teknis operasional dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi.
