Pasal 8
BAB 5 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bertujuan untuk : a. Membangun kesepahaman dan komitmen semua pihak; b. Menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan pascabencana yang disusun oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupatenjkota yang terkena bencana; c. Menyesuaikan perencanaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); d. Memaduserasikan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan perencanaan tahunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; e. Memberikan gambaran yang jelas kepada pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian atas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; f. Mengidentifikasi sistem dan mekanisme mobilisasi pendanaan dari sumber APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota dan masyarakat secara efisien, efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). (2) Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi dasar/landasan untuk : a. Terbentuknya saling pengertian antara pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan lainnya; b. Pendanaan dan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dan selaras dengan dokumen perencanaan nasional dan daerah melalui konsultasi dengan pendekatan partisipatif; c. Penggunaan dan pengelolaan sumber dana yang mematuhi prinsip "prudent' (kehati-hatian) dan" accountable' (bertanggung- jawab).
(3) Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan dokumen perencanaan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Penyusunan dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) dilaksanakan pada akhir masa tanggap darurat dan masa pemulihan awal dengan memperhatikan : a. Hasil pengkajian kebutuhan pasca bencana; b. Penentuan prioritas; c. Pengalokasian sumberdaya dan waktu pelaksanaan; d. Dokumen rencana kerja pemerintah baik pusat maupun daerah; dan e. Dokumen perencanaan pembangunan terkait lainnya; (5) Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi : a. Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) Nasional untuk bencana skala nasional; b. Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) Provinsi untuk bencana skala Provinsi; dan c. Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) Kabupaten/Kota untuk bencana skala Kabupaten/Kota. (6) Substansi Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) disusun dalam kelompok meliputi aspek- aspek seperti yang terdapat pada pasal 3 ayat (3), yaitu meliputi : a. Pembangunan manusia; b. Perumahan dan permukiman; c. Infrastruktur; d. Perekonomian; e. Sosial; f. Lintas sektor. (7) Dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) memuat hal - hal mendasar sebagai berikut : a. Kondisi umum wilayah dan kejadian bencana; b. Gambaran kondisi korban dan pengungsi; jumlah kerusakan dan kerugian akibat bencana serta dampak bencana bagi masyarakat;
c. Prioritas-prioritas program dan kegiatan serta kebutuhan dana yang diperlukan dan sumberdaya yang telah tersedia; d. Penjelasan mengenai kelembagaan, penatausahaan asset, pengakhiran masa tugas dan kesinambungan rencana aksi paska rehabilitasi dan rekonstruksi; e. Durasi waktu penyelenggaraan; standar pelayanan; tolokukur dan indikator kinerja. (8) Dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BNPB dan atau Kepala BPBD sesuai pada skala bencananya. (9) Mekanisme penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) akan diatur lebih lanjut dalam bentuk pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
