Pasal 7
BAB 4 — PRINSIP DASAR, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1) Strategi koordinasi dilakukan dengan cara : a. Perwujudan peran dan tanggungjawab Kepala BNPB danjatau Kepala BPBD sebagai pelaksana koordinasi umum di tingkat nasional danjatau daerah (provinsi/kab/kota); b. Peran aktif Kementrian/Lembaga di tingkat nasional dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengkoordinasikan hal-hal yang bersifat teknis; c. Peran serta internasional sebagai unsur pelengkap yang digerakkan berdasar permintaan dan kepemimpinan pemerintah. (2) Strategi penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dengan cara: a. Pengkajian kebutuhan pasca bencana secara cermat dan akurat baik meliputi aspek fisik dan aspek pembangunan manusia; b. Penentuan prioritas dan pengalokasian sumberdaya secara maksimal, komprehensif dan partisipatif termasuk memasukkan sumberdaya lokal sebagai salah satu bentuk pemulihan aktivitas sosial kemasyarakatan; c. Penyebarluasan informasi atau sosialisasi rencana pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi secara bertanggungjawab dan membuka kesempatan semua pemangku kepentingan untuk berperan serta.
