Pasal 6
BAB 4 — PRINSIP DASAR, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1) Kebijakan penyelenggaran koordinasi : a. Menggunakan pendekatan tugas pokok dan wewenang kementrian atau lembaga, SKPD dan atau institusi non pemerintah yang terlibat; b. Bagi pemerintah daerah yang tidak atau belum memiliki BPBD maka fungsi koordinasi berada pada Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. Menggunakan pendekatan kemandirian, saling melengkapi, dan kepemimpinan pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi dengan lembaga internasional, lembaga asing non-pemerintah, dan lembaga non pemerintah; d. Mengarah pada pencapaian efektivitas dan efisiensi sumberdaya; e. Menggunakan prinsip integrasi dan sinkronisasi sumberdaya secara komprehensif. (2) Kebijakan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi : a. Mendorong eksistensi dan efektivitas operasionalisasi lembaga BNPB dan atau BPBD beserta pemangku kepentingan lain serta kelompok masyarakat yang terlibat dalam penanggulangan bencana; b. Mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan daerah serta peraturan dan perundangan sistem perencanaan pembangunan nasional;
c. Mengacu pada standart pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah; d. Mengacu pada rencana tataruang wilayah nasional, provinsi dan kabupatenjkota yang berlaku; e. Menggunakan pendekatan sosial budaya dan adat istiadat serta sumberdaya setempat; f. Menggunakan Standart Nasional INDONESIA (SNI); g. Mendorong pemahaman masyarakat akan pengurangan resiko bencana dan menumbuhkan kesiapsiagaan di daerah ancaman bencana.
