PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN...
Pasal 5
BAB 4 — PRINSIP DASAR, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Prinsip dasar penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana :
a. Merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah; b. Membangun menjadi lebih baik (build back better) yang terpadu dengan konsep pengurangan risiko bencana dalam bentuk pengalokasian dana minimal 10% dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi; c. Mendahulukan kepentingan kelompok rentan seperti lansia, perempuan, anak dan penyandang cacat; d. Mengoptimalkan sumberdaya daerah; e. Mengarah pada pencapaian kemandirian masyarakat, keberlanjutan program dan kegiatan serta perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik; f. Mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender.
