PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup dalam pedoman ini adalah peran koordinasi dan manajemen penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi. (2) Koordinasi yang dimaksud dalam ayat (1) mencakup koordinasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi. (3) Manajemen penyelenggaraan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Input (masukan) berupa pengkajian kebutuhan pasca bencana yang terdiri dari:
- Pengkajian dan penilaian akibat bencana.
- Analisis dampak bencana.
- Perkiraan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. b. Proses berupa :
- Penyusunan rencana aksi dan penentuan prioritas.
- Pengalokasian sumberdaya.
- Pelaksanaan.
- Pemantauan dan evaluasi.
- Pelaporan. c. Output(hasil) berupa hasil rehabilitasi dan rekonstruksi; d. Outcome (keluaran) berupa manfaat yang dirasakan oleh korban bencana dan atau daerah; e. Impact (dampak) terhadap pencapaian rencana pembangunan daerah dan nasional.
