PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional; d. badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional; e. pemerintah daerah; dan f. komunitas keamanan informasi.
