PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola TIK, Unit TIK dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Eksternal. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
