PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Penyelenggaraan TIK terdiri atas: a. pengelolaan data; b. pengembangan sistem informasi; c. portofolio TIK; d. standar TIK; e. DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan DRC Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan f. pengelolaan keamanan informasi.
