Pasal 3
(1) RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan dokumen perencanaan dalam rangka pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. (2) RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan Fokus Capaian 2025-2029 pada RIPB Tahun 2020-2044. (3) Fokus Capaian 2025-2029 pada RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana; b. terwujudnya kemandirian teknologi dan industrialisasi kebencanaan; c. terwujudnya kemudahan akses layanan peringatan dini terpadu multi ancaman; d. terwujudnya investasi yang memadai dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan; e. terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis antara pusat dan daerah;
f. terwujudnya pemahaman terhadap risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat; g. terwujudnya penanganan darurat bencana secara cepat, efektif, dan terkoordinasi; h. terwujudnya penataan ruang dan permukiman serta perencanaan perkotaan yang terpadu terhadap ketahanan bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial, dan ketahanan kesehatan masyarakat; i. terwujudnya pelindungan ekosistem laut dan pesisir yang berisiko bencana; j. tersedianya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan profesional di bidang kebencanaan; k. terwujudnya pemulihan daerah terdampak bencana yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pengurangan risiko bencana; dan l. terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, andal, serta berkelanjutan dan tangguh bencana. (4) RENAS PB Tahun 2025-2029 meliputi: a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
