PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029
Pasal 4
RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi sebagai: a. bahan masukan untuk pemaduan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; b. acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam menyusun perencanaan program kegiatan penanggulangan bencana pada Rencana Strategis Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Tahunan Tahun 2025- 2029; dan c. acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
