Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf Satu Data Bencana, Walidata Bencana: a. mengajukan usulan standar pengelolaan Data, daftar Data yang akan dikumpulkan, daftar Data prioritas, Data Induk, pembatasan akses dan rencana aksi Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data INDONESIA; b. menindaklanjuti rekomendasi dari Forum Satu Data INDONESIA atas kebutuhan Pengguna Data yang belum terpenuhi; c. melakukan konsultasi dengan Pembina Data melalui Forum Satu Data INDONESIA; d. memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data INDONESIA; dan e. menyebarluaskan Data Bencana, Metadata, Kode Referensi dan Data Induk di portal Satu Data INDONESIA dan portal Satu Data Bencana.
