Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Bencana; b. memastikan ketersediaan dan kemutakhiran Data, Metadata, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk; c. menyiapkan penyusunan dasar-dasar untuk pelaksanaan Satu Data Bencana, meliputi:
kriteria kejadian bencana;
jangka waktu pengumpulan Data kejadian bencana;
nomor induk tiap-tiap kejadian bencana; dan 4) standar prosedur operasional Satu Data Bencana; d. menyiapkan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria mengenai Satu Data Bencana; e. menjaga dan memastikan keamanan Data yang diperoleh; f. mengembangkan dan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pemantauan Sistem Layanan Data, meliputi:
penghimpunan Data Bencana yang bersumber dari Produsen Data Bencana;
pengolahan Data sesuai standar Satu Data INDONESIA;
analisis Data Bencana melalui pemodelan Data, penyusunan kesimpulan, dan perumusan rekomendasi; dan
penyimpanan, penyebarluasan, dan pembatasan akses Data; g. menyiapkan dan melakukan pengelolaan portal Satu Data Bencana; h. melaksanakan koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA; dan i. melakukan koordinasi, penguatan kapasitas, dan pemantauan pelaksanaan Satu Data Bencana dengan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
