Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Produsen Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas: a. menyusun rancangan daftar Data; b. menyusun rancangan Data prioritas; c. menyusun rancangan Standar Data; d. menyusun rancangan Metadata; e. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan f. melaksanakan standar Interoperabilitas Data; g. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sudah ditetapkan; h. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; i. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyimpanan Data; j. menyampaikan Data kepada Walidata Bencana sesuai dengan Standar Data yang berlaku untuk Data yang ditentukan dan Metadata yang melekat pada Data yang ditentukan; dan k. memberikan masukan kepada Walidata Bencana mengenai daftar Data, Standar Data, Metadata,
Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
