PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Dalam rangka menghasilkan Data Bencana, Produsen Data Bencana meminta Data dari Instansi Pusat, Instansi Daerah dan pihak lainnya dengan melibatkan Walidata Bencana.
