PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (3) Pengumpulan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan metode: a. wawancara; b. observasi lapangan; c. pemetaan cepat; d. analisis big data: e. penanganan kasus; dan f. pengisian kuesioner, formulir, survei, atau matriks. (4) Pengumpulan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari: a. naskah dinas; b. media sosial; dan/atau
c. log file.
