PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kegiatan Produsen Data Bencana dalam mengorganisasi Data Bencana yang telah dikumpulkan. (2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kompilasi Data; b. pembersihan Data; dan c. verifikasi Data.
