PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh Produsen Data Bencana. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Bencana baik merupakan Data Induk dan Data Transaksi.
