PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan menghindari duplikasi Data. (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan Data yang akan dikumpulkan dengan berdasarkan pada: a. kebutuhan Data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rekomendasi Forum Satu Data INDONESIA; c. kesepakatan Forum Satu Data Bencana; dan
d. rekomendasi Pembina Data.
