PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menghasilkan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daftar Data; b. Data prioritas; dan c. rencana aksi Satu Data Bencana.
