PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
Penyelenggaraan Satu Data Bencana terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pengolahan Data; d. pelaksanaan analisis Data; e. penyebarluasan dan pembatasan akses informasi Data; dan f. penyimpanan Data.
