Pasal 7
BAB 3 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Jangka waktu penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditujukan untuk penentuan retensi arsip. (2) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban, atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi. (3) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola: a. 2 (dua) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna hukum, ilmiah dan teknologi; atau c. 10 (sepuluh) tahun untuk arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi
keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
