PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS...
Pasal 9
BAB 4 — TIM AKREDITASI
(1) Dalam pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis PB, dibentuk tim akreditasi. (2) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB. (3) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. assessor; b. sekretariat akreditasi; dan c. tim penilai. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
