PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS...
Pasal 10
BAB 5 — TAHAPAN PELAKSANAAN AKREDITASI
(1) Akreditasi Diklat Teknis PB diperoleh melalui tahapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi: a. penerimaan permohonan akreditasi; b. verifikasi; c. visitasi; dan d. penilaian. (2) Instansi Pembina menerbitkan surat keputusan dan sertifikat akreditasi kepada lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB yang memenuhi standar penilaian unsur akreditasi. (3) Dalam hal lembaga penyelenggara Diklat tidak memenuhi standar penilaian unsur akreditasi, Instansi Pembina memberikan surat keterangan tidak terakreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan akreditasi diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan.
