PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS...
Pasal 11
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA PENYELENGGARA DIKLAT TERAKREDITASI
(1) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi berhak menyelenggarakan Diklat Teknis PB sebagaimana ditetapkan dalam sertifikat akreditasi. (2) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi wajib menyampaikan laporan dalam setiap penyelenggaraan Diklat Teknis PB kepada Instansi Pembina.
