Pasal 12
BAB 7 — PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Instansi Pembina bertanggung jawab melakukan pembinaan Diklat bagi lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi dilakukan melalui: (2) Pembinaan Diklat merupakan kegiatan yang dilakukan agar pelaksanaan Diklat dan capaian kinerja Diklat sesuai dengan standar kompetensi dan sasaran yang ditetapkan. (3) Pembinaan Diklat meliputi: a. penyediaan kurikulum, modul, dan panduan terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB; b. pelatihan untuk pelatih, seminar, dan workshop terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB; c. pemberian informasi dalam rangka pemenuhan persyaratan dan kewajiban akreditasi; dan/atau d. penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan Diklat Teknis PB untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat Teknis PB.
