Pasal 13
BAB 7 — PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi bagi lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi dilakukan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8; dan b. pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara: a. visitasi; dan b. reviu laporan hasil pelaksanaan Diklat Teknis PB. (4) Hasil monitoring dan evaluasi dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi atau pencabutan status sebagai penyelenggara Diklat terakreditasi. (5) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi maka akan dilakukan teguran pertama secara tertulis. (6) Lembaga penyelenggara Diklat wajib menindaklanjuti teguran pertama. (7) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas teguran pertama maka akan dilakukan teguran kedua secara tertulis. (8) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan atas teguran kedua maka akreditasi lembaga penyelenggara Diklat dicabut dan selanjutnya lembaga penyelenggara Diklat tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat Teknis PB.
