PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS...
Pasal 8
BAB 3 — UNSUR, SUB UNSUR, DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Unsur program dan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas sub unsur: a. kurikulum program; dan b. pengelolaan program. (2) Sub unsur pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perencanaan; b. penyelenggaraan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. hasil penyelenggaraan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur program dan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
