PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS...
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR, SUB UNSUR, DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Unsur lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri dari beberapa sub unsur yang terdiri atas: a. kelembagaan Diklat; b. tenaga kediklatan; c. rencana strategis; d. penjaminan pembiayaan; e. fasilitas Diklat; dan f. penjaminan mutu.
(2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari beberapa komponen yang terdiri atas: a. pengelola Diklat; b. penyelenggara Diklat; c. tenaga pendidik; dan d. pengelola Sistem Informasi Kediklatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
