PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS...
Pasal 6
BAB 3 — UNSUR, SUB UNSUR, DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Akreditasi Lembaga penyelenggara Diklat dilakukan melalui penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan program. (2) Dalam hal Lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB merupakan lembaga usaha dan masyarakat, penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan program dilakukan terhadap nomenklatur yang disetarakan dengan unsur yang dinilai pada penyelenggara Diklat Teknis PB yang merupakan instansi Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
