PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL...
Pasal 3
BAB 3 — PEMBERLAKUAN SKKNI PB
(1) SKKNI PB meliputi unit kompetensi yang hasilnya merupakan satu satuan yang terukur pada subbidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. (2) SKKNI PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional bagi Pengguna. (3) SKKNI PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di INDONESIA.
