PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBERLAKUAN SKKNI PB
(1) Bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI PB telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bidang keterampilan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal SKKNI PB tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, Pengguna dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
