PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUANSTANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
(1) SKKNI-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib diberlakukan dan dilaksanakan secara nasional; (2) Peraturan ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana di INDONESIA; (3) BNPB selaku pengembang SKKNI-PB mengembangkan kompetensi kerja bidang penanggulangan bencana.
