PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUANSTANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BNPB ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNPB ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Febuari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
