PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 83
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Pengurangan Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang pencegahan; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang mitigasi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengurangan risiko bencana.
