PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 307
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, SATKORLAK PB Provinsi dan SATLAK PB Kabupaten/Kota tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana sampai dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
