PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 306
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Di lingkungan BNPB dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis baik teknis penunjang maupun teknis operasional. (2) Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
