PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 293
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Kepala BNPB mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB. (2) Unsur Pengarah melaksanakan sidang anggota secara berkala dan/atau sewaktu‐waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana. (3) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dapat mengundang lemabaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
