PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 292
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. (2) Kelompok Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini, dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BNPB. (3) Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini, diatur berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
