PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 275
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Bidang Humas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kehumasan; b. penyiapan hubungan dengan pers dan media serta pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana; dan c. penyiapan urusan penerangan kepada masyarakat di bidang penanggulangan bencana serta pengelolaan perpustakaan.
