PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 201
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan sosial‐budaya; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan ekonomi; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan layanan publik, peningkatan kesehatan dan lingkungan; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi.
