PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 199
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Berat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi berat; (2) Seksi Rekonstruksi dan Rekonstruksi Ringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang rekonstruksi perumahan.
