PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 164
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Subdirektorat Perbaikan Prasarana Vital menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang perbaikan prasarana dan sarana vital; b. penyiapan penyusunan perencanaan, dan pelaksanaan kerusakan prasarana dan sarana sosial; c. penyiapan penyusunan perencanaan, dan pelaksanaan perbaikan darurat prasarana dan sarana ekonomi; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perbaikan prasarana dan sarana vital.
