PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 163
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Subdirektorat Perbaikan Prasarana dan Sarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi untuk penyusunan kebijakan umum, komando pelaksanaan, hubungan kerja, rencana, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat prasarana dan sarana vital. www.djpp.kemenkumham.go.id
