Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah terdampak dilakukan melalui kegiatan: a. pembangunan kembali dan perkuatan prasarana dan sarana; b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; e. peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya; f. peningkatan fungsi pelayanan publik; g. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat; dan h. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
