PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Manajemen Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan satu rangkaian tahapan dengan mempertimbangkan: a. masukan (input) berupa Jitupasna; b. proses (process) Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana meliputi :
- penyusunan rencana dan penentuan prioritas;
- pengalokasian sumber daya dan dana;
- pelaksanaan;
- monitoring dan evaluasi; dan 5) pelaporan. c. hasil (output) yaitu hasil Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; d. keluaran (outcome) yaitu manfaat yang dirasakan oleh masyarakat korban bencana dan lingkungan; e. dampak (impact) terhadap pencapaian tujuan pemulihan dan rencana pembangunan daerah dan nasional.
