Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Sumber pendanaan utama Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. hibah. (2) Sumber pendanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari: a. hibah dalam negeri, meliputi dari lembaga keuangan
dalam negeri, lembaga nonkeuangan dalam negeri, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta perorangan; dan b. hibah luar negeri, meliputi dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan asing dan perorangan. (3) Pemberian hibah anggaran pendapatan dan belanja negara ke pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Mekanisme penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan yang berlaku bagi setiap sumber pendanaan.
