Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Lembaga penanggung jawab pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat nasional dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/kabupaten/kota di tingkat daerah. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga fungsional/struktural dalam struktur Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. (3) Jika diperlukan dapat membentuk kelompok kerja koordinatif yang bersifat sementara untuk membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/ kabupaten/kota. (4) Kelompok kerja koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atas nama PRESIDEN
dan/atau Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) tahun. (5) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh : a. cakupan dan dampak bencana yang ditimbulkan; dan b. kemampuan dan kapasitas sumber daya di daerah.
