Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan urusan kewenangannya mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dengan melibatkan perangkat daerah terkait yang ditetapkan dalam Tim Teknis. (2) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana berpedoman pada standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana BNPB dan/atau BPBD melibatkan Kementerian/Lembaga dan/atau perangkat daerah teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah dan/atau lembaga nonpemerintah yang terlibat dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana wajib berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama kementerian/lembaga dan perangkat daerah. (6) Hasil kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana menjadi aset Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dan dilakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
